Selasa, 27/08/2024. Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap III bulan Juli dari dana Desa tahun anggaran 2024, Penyaluran BLT Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222 tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Aturan lainnya adalah Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu Rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat menurut PMK pasal 39 terkait besaran BLT Dana Desa, bulan ke 7 ini sebanyak 38 KPM penerima BLT di Desa Parit Satu Api-Api, dimana setiap orang menerima sebanyak RP. 300.000, diharapkan dengan adanya BLT Dana Desa ini dapat membantu ekonomi masyarakat di Desa Parit Satu Api-Api.