Parit Satu – Bertempat di Aula Kantor Desa Parit Satu Api-Api, selasa 25 Februari 2025 Pemerintah Desa Parit Satu Api-Api menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Ketahanan Pangan. Acara ini dihadiri oleh Camat Bandar Laksamana yang diwakili oleh Sekcam Bandar Laksamana Rahmadhani, S.STP, M.Si, Direktur BUMDesa Paris Mandiri, Babinsa, Pendamping Desa, UPT Pertanian, korcam TPP P3MD, Korcam Ekonomi PPL, PJ Kepala Desa beserta Perangkat Desa, Ketua BPD dan anggota, Ketua RT, perwakilan Kelompok Tani, Kelompok Nelayan, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari kelompok masyarakat yang berhubungan dengan program ketahanan pangan ini.
Dalam musyawarah ini, korcam TPP P3MD Yan Noveri Bapak Fahmi menyampaikan secara rinci aturan yang tertuang dalam peraturan menteri desa dan peraturan pelaksanaannya terkait penggunaan 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan. Regulasi tersebut meliputi:
- Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
- Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan.
Ketahanan pangan merupakan aspek krusial dalam memastikan kesejahteraan masyarakat, terutama di tingkat desa. Dengan meningkatnya tekanan terhadap sektor pertanian akibat perubahan iklim dan kondisi ekonomi global, penting bagi desa untuk memiliki strategi yang kuat dalam mengelola sumber daya pangan secara berkelanjutan. Ketahanan pangan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan bahan pangan, tetapi juga mencakup aspek aksesibilitas, keterjangkauan, dan keberlanjutan usaha pertanian.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan program ketahanan pangan di Desa parit Satu Api-Api dapat berjalan dengan baik dan berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan. Ketahanan pangan yang kokoh di tingkat desa akan menjadi fondasi bagi pembangunan ekonomi yang lebih stabil dan meningkatkan kualitas hidup seluruh masyarakat.